Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung Dan Kota Lain

Persyaratan Pemutihan Pajak Kendaraan 2017 Lampung dan Kota Lain. Berita bahagia untuk masyarakat Lampung yang ingin hidupkan kembali pajak kendaraan bermotornya yang sudah mati karena tidak membayar pajak, atau ingin balik nama kendaraan motor. Propinsi Lampung sekarang melangsungkan program pemutihan pajak kendaraan yang agendanya dimulai dari 17 Oktober 2017 (171017) s/d 31 Desember 2017.

Seperti sudah sebelumnya telah dikabarkan jika pemutihan pajak kendaraan Lampung 2017 ini ditarget menyumbangkan penghasilan asli wilayah sejumlah 75 milyar rupiah.

Dengan begitu, diharap banyak warga yang manfaatkan kemudahan pembayaran pajak ini hingga dapat memberi kontributor untuk pembangunan Propinsi Lampung yang akan datang.

Tidak hanya di Lampung, program pemutihan pajak kendaraan motor dikerjakan di kota lain berdasar ketentuan kepala wilayah semasing.

Salah satunya hal yang umum ditanya saat program pemutihan pajak ialah persyaratan yang perlu dibawa.

Persyaratan Pemutihan Pajak Kendaraan 2017 Lampung Dan Kota Lain

Untuk masyarakat kota Bandar Lampung yang ingin ikut-ikutan program pemutihan pajak di Lampung tahun 2017 ini selekasnya saja tiba ke Kantor Samsat di Rajabasa Bandar Lampung, persisnya ke Loket Crisis Center Samsat Rajabasa Bandar Lampung.

Selainnya di Samsat Rajabasa, masih tetap ada 9 Mekanisme Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (Samsat) yang lain yang layani program pemutihan pajak kendaraan Lampung tahun 2017 ini:

  • Samsat Kalianda,
  • Samsat Metro,
  • Samsat Bandarjaya,
  • Samsat Sukadana,
  • Samsat Liwa,
  • Samsat Kotabumi,
  • Samsat Blambangan Umpu,
  • Samsat Kota Agung, dan
  • Samsat Menggala
  • persyaratan pemutihan pajak kendaraan

Persyaratan-Syarat Yang Harus Dipersiapkan Saat Ikuti Program Pemutihan Pajak Lampung

Untuk kamu yang ingin ikut-ikutan lis pemutihan pajak kendaraan di Lampung atau kota lain, pada umumnya persyaratan yang disuruh ialah:

  • KTP
  • STNK
  • BPKB

Ke-3 document di atas harus memakai identitas yang serupa, lalu kita diwajibkan isi formulir saat registrasi pemutihan pajak kendaraan.

  • Adapun Persyaratan Khusus Yang lain Yakni:
  • Persyaratan peralihan identitas pemilik dan kendaraan motor diperlengkapi dengan: jati diri, STNK, Pertanda Bukti Registrasi BPKB.
  • Persyaratan pergantian STNK karena lenyap: Jati diri, BPKB Asli dan Foto copy, Surat Pengakuan Pemilik berkenaan STNK yang lenyap dengan meterai, laporan polisi, iklan media bikin dan hasil pengecekan fisik.
  • Persyaratan ekstensi: jati diri, STNK, BPKB, Surat Keteranga Membuka Blokir STNK, dan hasil pengecekan check fisik.
  • Persyaratan pemindahtanganan pemilikan kendaraan motor: jati diri, STNK, Pertanda Bukti Registrasi BPKB, pertanda bukti pemindahtanganan.
  • Bila diwakili karena itu harus memakai surat kuasa bermeterai.

Untuk Pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari lima tahun dan Balik Nama Kendaraan Bermotor kita diwajibkan bawa kendaraan ke lokasi pemutihan pajak kendaraan, karena wajib melakukan Check Fisik Kendaraan juga.

Untuk persyaratan pemutihan kendaran bermotor di kota lain (Jawa timur Jawa barat dan lain-lain) saya percaya ketentuannya tidak terlampau berlainan dengan persyaratan di atas.

Janganlah lupa persiapkan uang untuk pembayaran pajak kendaraan pada tahun yang ditetapkan ya.

Kunjungi Juga:

daihatsulampung.net
sewamobillampung.co.id
rentalmobillampung.co.id
hondamobillampung.co.id
rental mobil lampung